Aksi seniman menolak revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (Foto/Danang Arief) |
Jakarta – Aksi seniman menolak revitalisasi Taman Ismail Marzuki tengah berlangsung hingga Jum’at, 13 Maret 2020. Pemprov DKI Jakarta dinilai melakukan komersilisasi dan dapat merugikan para seniman.
Para seniman kini fokus
untuk mencabut atau merevisi PERGUB No.63 Tahun 2019. Adapun isinya adalah
tentang penugasan
kepada perseroan terbatas Jakarta – PROPERTINDO
(Perseroan Daerah) untuk revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman
Ismail Marzuki.
Seniman
juga berharap agar pengelolaan Taman ismail Marzuki tidak diserahkan kepada
Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada dasarnya Taman Ismail
Marzuki diserahkan kepada seniman untuk modal awal yang kedepannya dapat
dikelola dan dikembangkan. Sehingga tidak tepat bila diserahkan pada BUMD atau
Jakpro.
Penolakan
pembangunan hotel pun turut menjadi
perhatian seniman. Para seniman sangat menyayangkan apabila terjadi
komersilisasi terhadap Taman Ismail Marzuki berupa hotel yang hendak dibangun.
“Harapannya
agar terjadi transparansi, supaya sama-sama dapat mengelola dan bersepakat.
Selama belum berlakunnya kesepakatan, para seniman akan terus memperjuangkan
misinya tersebut.” Ujar Jhohannes Marbun, Koordinator Masyarakat Advokasi
Warisan Budaya.
0 Komentar